
PT Legal Consultant Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan profesional dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persetujuan resmi dari Pemerintah sebelum konstruksi dimulai.
Sejak reformasi perizinan berbasis risiko, PBG menggantikan IMB dan menjadi syarat utama sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan.
Pelaksanaan Sesuai Ketentuan Pemerintah
- Kementerian PUPR
- Pemerintah Daerah (Dinas PUPR/DPMPTSP)
- Online Single Submission (OSS)
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Ruang Lingkup Layanan
- Pemeriksaan dan verifikasi dokumen teknis (tanah, KKPR, arsitektur, struktur, MEP, kebakaran, lingkungan)
- Pendampingan evaluasi teknis melalui SIMBG dan TPA
- Koordinasi dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan instansi teknis
- Pengurusan PBG baru, perubahan fungsi, renovasi, dan penyesuaian regulasi
Jenis Bangunan
Gedung perkantoran, bangunan komersial (mall, hotel, ruko), industri, gudang, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Risiko Tanpa PBG
Peringatan tertulis, penghentian konstruksi, denda administratif, perintah pembongkaran, dan sanksi administratif lainnya.
