
PT Legal Consultant Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara komprehensif dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
Kami membantu perusahaan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi, efisien, dan memiliki kepastian hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga kegiatan operasional pertambangan.
Pelaksanaan Sesuai Ketentuan Pemerintah
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan perizinan berbasis risiko
- Sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)
Layanan Konsultasi & Pendampingan
- Konsultasi Legal & Analisis Kelayakan Perizinan — kajian WIUP/WIUPK, kepatuhan regulasi, legal opinion, due diligence.
- Pengurusan Perizinan Berusaha Sektor Pertambangan — pendampingan OSS hingga izin efektif.
- Pengurusan Persetujuan Teknis & Operasional — RKAB, studi kelayakan, AMDAL/UKL-UPL, reklamasi.
- Perubahan dan Perpanjangan Izin — perpanjangan eksplorasi/operasi, divestasi, perubahan luas wilayah.
- Kepatuhan & Pelaporan Berkala — RKAB, produksi, reklamasi, audit kepatuhan.
Jenis Izin yang Dapat Kami Tangani
IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK, IPR, SIPB, IUJP, izin pengangkutan & penjualan, persetujuan RKAB, persetujuan lingkungan.
Komoditas
Mineral logam (Nikel, Bauksit, Emas, Tembaga), mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
